Analisis Penerapan Hukum Pidana dan Implikasi Sosial terhadap Tindak Kekerasan dalam Konflik Lingkungan Pesisir akibat Pengerukan Laut

Main Article Content

👤 Michel Priscila
👤 Talitha Maheswari Ning Atmojo
👤 Sekar Galuh Adrelia
👤 Akmalia Salsabila
👤 Muhamad Noval Faris Pratama
👤 Mochamad Yulian Fadhli Saputra
👤 Cikal Aldrich Adilhum
👤 Zidan Nugraha
👤 Luthy Yustika

Abstract

Coastal environmental conflicts caused by sea dredging often lead to tensions between fishing communities and parties exploiting natural resources. These tensions frequently escalate into protest actions accompanied by acts of violence. This study aims to analyze the application of criminal law to violent acts during fishermen’s protests and to examine the social implications of handling such cases. The research method employed is a normative juridical approach with qualitative analysis of legislation, legal doctrines, and relevant cases. The findings indicate that the application of criminal law often emphasizes repressive measures without addressing the root causes of environmental conflict, resulting in social impacts such as the marginalization of fishermen and distrust toward law enforcement authorities. A more comprehensive approach is required, integrating the protection of coastal communities’ rights with restorative measures.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Analisis Penerapan Hukum Pidana dan Implikasi Sosial terhadap Tindak Kekerasan dalam Konflik Lingkungan Pesisir akibat Pengerukan Laut. (2026). Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah, 2(1), 412-422. https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v2i1.301

References

Baedhowi, A., & Sahrul. (2025). Analisis yuridis terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan dalam kasus pemasangan pagar laut di Tangerang. Deposisi Widyakarya, 3(2), 251–262.

Dewi, M. P., Alemina, M., & Andi, R. (2023). Penanggulangan tindak pidana illegal fishing dalam perspektif kriminologi. Gema Keadilan, 9(1), 77–95.

Fadli, M., & Hidayah, N. (2023). Keadilan substantif dalam penegakan hukum pidana lingkungan. Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 145–160.

Gunawan, H. (2024). Dimensi politik dalam penegakan hukum lingkungan pesisir. Jurnal Politik dan Kebijakan, 9(1), 67–82.

Hasbi, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap ekosistem pantai melalui penegakan hukum lingkungan. Jurnal Legislasi dan Ekologi Bumi, 5(1), 33–47.

Kartika, L. (2023). Dampak ekonomi pengerukan laut terhadap kehidupan nelayan tradisional. Jurnal Ekonomi Maritim, 6(2), 121–138.

Maulana, A. (2025, Februari 3). Restorative justice: Instrumen alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup. Hukumonline.

Pardede, J. N., & Santoso, W. Y. (2025). Refleksi kritis terhadap konsep keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 55–70.

Prasetyo, A. (2022). Restorative justice dalam penyelesaian konflik lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 13(2), 233–250.

Prakoso, B. (2024). Ketidakpastian hukum dalam penegakan pidana lingkungan hidup di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 155–172.

Puspitasari, D. (2023). Hak konstitusional masyarakat pesisir atas lingkungan hidup yang sehat. Jurnal Konstitusi, 20(4), 411–428.

Putra, R. D., & Suryani, L. (2024). Kriminalisasi aksi protes lingkungan: Studi kasus nelayan pesisir utara Jawa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(3), 201–220.

Rachmat, N. A. (2022). Hukum pidana lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Indonesian Journal of Environmental Criminal Law, 2(2), 115–130.

Rohmah, S. (2022). Konflik sosial masyarakat pesisir akibat reklamasi dan pengerukan laut. Jurnal Sosiologi Reflektif, 17(1), 89–105.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.