ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENADAHAN HASIL PENCURIAN MOBIL DI BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk)
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana penadahan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap harta benda yang memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana asal, seperti pencurian. Keberadaan penadah menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana pencurian karena memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil serta menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 248/Pid.B/2023/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan didukung pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur yang berkaitan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penadahan telah diterapkan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai pengetahuan atau dugaan yang patut bahwa barang yang diterima berasal dari hasil kejahatan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, hakim juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan pidana. Putusan tersebut mencerminkan penerapan asas pertanggungjawaban pidana dan bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta efek jera bagi pelaku tindak pidana penadahan.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek di Indonesia. JHR (Jurnal Hukum Replik), 5(2), 157–171.
Dwi, A., Vindya, S., & Syafia, N. (2025). Peran Bawaslu Dalam Menangani Kasus Politik Uang Sebagai Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(1), 126–134. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i1.3155
Gerungan, A. E. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA (Vol. 22, Number 5).
Laia, F. (2022). Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 1–16.
Lumintang, N. J. (2020). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemalsuan merek barang dagang berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Lex Crimen, 9(2).
Pidana Bolombo, L. A. (2021). Implementation of Social Conflict Management in Local Government: A Policy Content Analysis. Journal of Public Administration and Governance, 11(2), 382. https://doi.org/10.5296/jpag.v11i2.18711
Purnama, R. E., & Makkawaru, Z. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Di Kota Makassar.
Santiago, F. (2017). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Hukum. Pagaruyuang Law Journal, 1(1), 23–43.
Wardhana, R. A. K., & Sularto, R. B. (2022). Studi Komparasi Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dan Malaysia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 227–244.