TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

Main Article Content

👤 Jahria Lamabawa
👤 Nooraini Dyah Rahmawati

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memberikan dampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur pemberian sanksi pidana tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sanksi pidana tambahan kebiri kimia dapat menjamin perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual serta mengkaji implementasi sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Analisis data dilakukan secara yuridis normatif dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana tambahan kebiri kimia merupakan bentuk perlindungan hukum represif dan preventif yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana seksual terhadap anak. Dari perspektif perlindungan anak, kebiri kimia sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, implementasi kebiri kimia masih menghadapi berbagai kendala, antara lain perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan hak asasi manusia, penolakan dari kalangan tenaga medis, serta belum optimalnya kesiapan sarana dan mekanisme pelaksanaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan yang efektif agar penerapan kebiri kimia dapat berjalan sesuai tujuan pemidanaan, yaitu memberikan perlindungan kepada anak sekaligus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK. (2026). Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah, 2(7), 355-373. https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v2i7.443

References

Anwar, S. "Kebijakan Hak Restitusi terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual sebagai Wujud Keadilan Restoratif." Istihsan: Journal of Islamic Law and Society, vol. 1, no. 2, 2025.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana, 2017.

Arifudin, Qadriana. Metodologi Penelitian. PT Sonpedia Publikasi, 2025.

Febriyona, Rona, Wiwi Susanti Piola, and Ferawati Laubihi. "Hubungan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Anak dengan Gejala Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) di SMP Negeri 8 Limboto." The Shine Cahaya Dunia D-III Keperawatan, vol. 10, no. 2, 2025.

Firdaus, Afifah, and Indra Yugha Koswara. "Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis tentang Pidana Pengawasan dan Asas Keseimbangan." Lex Renaissance, vol. 9, no. 1, 2024.

Habu, Siti Nur'ain, Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa, and Jufryanto Puluhulawa. "Efektivitas Pemeriksaan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Persidangan." Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, vol. 3, no. 1, 2024.

Hafrida. "Pro Kontra Sanksi Kebiri Kimia: Sanksi yang Progresif atau Primitif?" Indonesia Criminal Law Review, vol. 1, no. 1, 2024.

Hiariej, Eddy O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, 2020.

Iksan, Muchamad. "Asas Legalitas dalam Hukum Pidana." Jurnal Serambi Hukum, vol. 11, no. 1, 2017.

Irawan, Andrie, and Wahyono. "Restorative Justice bagi Anak Pelaku Pidana dalam KUHP Baru di Indonesia." Sanskara Hukum dan HAM, vol. 2, no. 3, 2024.

Jaya, Irman. "Analisis Yuridis Kesenjangan Perlindungan Korban pada Tahap Penyidikan (Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)." Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, vol. 1, no. 3, 2024.

Listianto, D. M. "Pertentangan antara Hukuman Kebiri Kimia dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Hukum Pidana Indonesia." Dinamika, vol. 32, no. 1, 2026.

Moonik, Prisilia Kornelia, Shien Verginia Putri Tama, and Melinda Sarah Megan Katuuk. "Pemenuhan Hak Pelaku Kekerasan Seksual dalam Sanksi Pidana Kebiri Kimia Berdasarkan Hak Asasi Manusia." Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, vol. 8, 2024.

Muhammad, Arif Wahyu Saputra. Penerapan Sanksi Kebiri Kimiawi terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi dari Aspek Keadilan). Universitas Lampung, 2023. Skripsi.

Mulyani, Honesty Etika, Yusefri, and Sidiq Aulia. Penyelesaian Tindak Pidana Asusila Kepala Desa melalui Restorative Justice oleh Badan Musyawarah Adat Ditinjau dari Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Kabupaten Rejang Lebong). Institut Agama Islam Negeri Curup, 2026. Tesis.

Ningsih, Eva Silvia, and Nani Mulyati. "Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Viktimologi dan Pengaturan Hukum Positif." Jurnal Niara, vol. 19, no. 1, 2026.

Novrianto, Muhamad, Ruben Achmad, and Abdul Latif Mahfuz. "Studi Putusan Pidana Tambahan Kebiri dalam Hukum Positif Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, vol. 5, no. 4, 2025.

Pasaribu, Ridwan Sauttua Parlindungan, and Janpatar Simamora. "Tinjauan Mengenai Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Samosir." Judge: Jurnal Hukum, vol. 6, no. 4, 2025.

Permana, A. C., and A. U. Hosnah. "Perlindungan Anak sebagai Subjek Hukum: Tinjauan terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Perspektif HAM." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, vol. 3, no. 6, 2025.

Pratiwi, Ayu, Nasrullah Arsyad, and Tri Abriana Ma'ruf. "Kebijakan Sanksi Hukum Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Seksual dari Perspektif Hak Asasi Manusia." Legal Dialogica, vol. 1, no. 1, 2025.

Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri. "Kasus Persetubuhan pada Anak Paling Banyak Dilaporkan Terjadi di Rumah." Pusiknas Polri, 2025, https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_persetubuhan_pada_anak_paling_banyak_dilaporkan_terjadi_di_rumah. Accessed 13 July 2025.

Putri, Shafa Meutia Rahmah Dhita Mutiara, Lusy Liany, and Nadya Bunga Khoirunnisa. "Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020." Ilmu Hukum dan Pembangunan, vol. 21, 2024.

Simbolon, Johan R. M., et al. "Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana." Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, vol. 14, no. 9, 2025.

Sisma, Fianni, and Novianto. "Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Tambahan Kebiri Kimia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk)." (Lengkapi nama jurnal, volume, nomor, dan tahun).

Sudiana, Agustina. "Sanksi Pidana Kebiri dari Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2020.

Sujasmin. "Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal USM Law Review, vol. 8, no. 1, 2025.

Sukaryati, Ni Made. "Sanksi Pidana Kebiri Kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak." Jurnal Konstruksi Hukum, vol. 1, no. 1, 2024.

Suwito, Edy, and Mulyadi Aribowo. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Peradilan Pidana." Jurnal Ilmu Hukum, vol. 8, no. 1, 2022.

Yustiningsih, Indriastuti. "Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana." Lex Renaissance, vol. 5, no. 2, 2020. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss2.art3.

Zamira, Zhara, and Syaiful Munandar. "Pengaturan Eksekusi Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak." Yustisi, vol. 10, no. 2, 2023.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.