TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi mengubah jual beli dari tatap muka menjadi transaksi online, yang memudahkan konsumen dan pelaku usaha, namun juga menimbulkan masalah seperti barang tidak sesuai, rusak, atau tidak dikirim. Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen dan perlindungan hukum yang diberikan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi literatur peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lain. Hasil penelitian menunjukkan pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan transaksi elektronik, dan konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6926.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6411.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 763.
B. Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cetakan ke-14. Jakarta: Kencana, Mei 2019.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Cetakan Ketiga. Jakarta: Grasindo, 2006.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-17. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
C. Artikel Jurnal dan Hasil Penelitian
Ahmadi Miru dan Sitti Nursani. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
D. Sumber Daring Resmi
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN.) Konsolidasi Peraturan Perundang-undangan. Diakses dari [https://peraturan.bpk.go.id]
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Diakses dari [https://jdih.kemendag.go.id](https://jdih.kemendag.go.id).
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. “Zulhas Resmi Berlakukan Permendag 31/2023”. Siaran Pers Kementerian Perdagangan, 27 September 2023. Diakses dari [https://www.kemendag.go.id]
E. Sumber Lain yang Relevan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Laporan Tahunan Perlindungan Konsumen. Jakarta: YLKI, 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Perdagangan Elektronik Indonesia 2023. Jakarta: BPS, 2023.