IMPLEMENTASI INOVASI LAYANAN SERTIFIKASI HALAL DI KANTOR KECAMATAN JELUTUNG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi inovasi layanan sertifikasi halal di Kantor Kecamatan Jelutung serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Inovasi ini dikembangkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan administrasi dan fasilitasi penggunaan aplikasi SIHALAL. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Informan penelitian terdiri atas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, pendamping halal, serta pelaku usaha penerima layanan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi layanan sertifikasi halal di kecamatan Jelutung telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikat halal. Pelaksanaan inovasi ditandai oleh kemudahan akses layanan, pendampingan yang responsif, kerja sama dengan berbagai pihak, serta upaya perbaikan layanan yang dilakukan secara berkelanjutan. Faktor pendukung meliputi dukungan pemerintah, kerja sama antar instansi, dan keterlibatan pendamping halal. Dan faktor penghambat meliputi rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha mengenai sertifikasi halal, keterbatasan kemampuan penggunaan teknologi digital, serta rendahnya partisipasi dalam kegiatan sosialisasi. Secara keseluruhan, inovasi ini berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi halal dan memperluas akses layanan bagi pelaku usaha di kecamatan Jelutung
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Dewi Nurhasanah, C., Kemala Handayanny, I., Meilani, T., Syibli, A., & Wahyudi, T. (2025). Implementasi sertifikasi halal sebagai faktor kunci peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM di Purwakarta. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 15392–15401. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.3782
Hanif Abdillah, F., & Apriyanti, I. (2023). Inovasi pelayanan sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi usaha mikro kecil pada LP3H UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2014). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014.
Latifah, L., Anas, M., & Ridho Saputro, A. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) hingga penerbitan sertifikasi halal dengan aplikasi SI-HALAL melalui mekanisme halal self declare pada pelaku usaha Bumbu Hikmah. Multidisiplin Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3). https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/pkm
Mustika, R., Duhriah, D., Hendra, T., & Wira, A. (2025). Implementasi sertifikasi halal oleh BPJPH dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Jurnal Ekuilnomi, 7(3), 932–950. https://doi.org/10.36985/wdcx5b28
Shofiyah, R., & Qadariyah, L. (2022). Pemaknaan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM sektor pangan yang telah bersertifikat halal di Kabupaten Bangkalan. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 5(2). https://doi.org/10.31949/maro.v5i2.3595
Suprianto, B. (2023). Literature review: Penerapan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jurnal, 8(2), 123–128.
Yuliani, I. (2023). Implementasi program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dalam mendorong minat pelaku UMKM Indonesia mengajukan sertifikasi halal. https://doi.org/10.30983/krigan